Frasa “ditunjuk dan atau” Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan Inkonstitusional

Selasa, Maret 13th, 2012

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (UU Kehutanan) bertentangan dengan UUD 1945. Hal demikian dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pleno 21/2/2012.

Menurut MK, pengertian dalam Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan hanya menyebutkan bahwa, “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”, sedangkan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan menentukan secara tegas adanya tahap-tahap dalam proses pengukuhan suatu kawasan hutan.

Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan selengkapya berbunyi, “Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan melalui proses sebagai berikut: a. penunjukan kawasan hutan; b. penataan batas kawasan hutan; c. pemetaan kawasan hutan; dan d. penetapan kawasan hutan”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan tersebut, penunjukan kawasan hutan adalah salah satu tahap dalam proses pengukuhan kawasan hutan, sementara itu “penunjukan” dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan dapat dipersamakan dengan penetapan kawasan hutan yang tidak memerlukan tahap-tahap sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan.

MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, karena penetapan kawasan hutan adalah proses akhir dari rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan, maka frasa, “ditunjuk dan atau” yang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan bertentangan dengan asas negara hukum, seperti tersebut dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, frasa ‘ditunjuk dan atau’ tidak sinkron dengan Pasal 15 Undang-Undang a quo.

Dengan demikian ketidaksinkronan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menentukan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

JAMINAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Selasa, Februari 28th, 2012

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Hampir enam tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 13 Desember 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan mengatur langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi tersebut.

Mengingat betapa pentingnya menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia pun telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York. Walaupun Pemerintah Indonesia belum menandatangani Optional Protocol Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, tetapi Indonesia tetap memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi tersebut.

Akhirnya ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas dimunculkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang telah disahkan dan diundangkan pada 10 November 2011 lalu.

Ada beberapa hal penting terkait ratifikasi konvensi tersebut, pertama, pengakuan bahwa diskriminasi atas setiap orang berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Kedua, penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan untuk secara aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan dan program, termasuk yang terkait secara langsung dengan mereka. Ketiga, pentingnya aksesibilitas kepada lingkungan fisik, sosial, ekonomi dan kebudayaan, kesehatan dan pendidikan, serta informasi dan komunikasi, yang memungkinkan penyandang disabilitas untuk menikmati sepenuhnya semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.


Diskriminasi Disabilitas

Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas telah membuat pengertian diskriminasi berdasarkan disabilitas yang diartikan “setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak membatasi atau meniadakan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya terhadap semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, sipil atau lainnya. Hal ini mencakup semua bentuk diskriminasi, termasuk penolakan atas pemberian akomodasi yang beralasan”.

Dengan demikian, pelanggaran hak-hak penyandang disabilitas secara umum telah dianggap merupakan diskriminasi, akan tetapi, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hanya menyatakan, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.

Menurut penulis, diskriminasi berdasarkan disabilitas patut dimasukkan menjadi definisi formal atas diskriminasi yang diakui oleh negara. Dengan memasukkan disabilitas menjadi bagian atas diskriminasi dalam hukum hak asasi manusia Indonesia secara lebih tegas, maka upaya yang dilakukan untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia semua penyandang disabilitas termasuk mereka yang memerlukan dukungan yang lebih intensif akan semakin kuat, karena telah memiliki legitimasi hukum.

Affirmative Action
Agar penyandang disabilitas dapat memiliki kesempatan untuk secara aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan dan program, termasuk yang terkait secara langsung dengan mereka, menurut penulis, penyandang disabilitas pantas diberikan kesempatan lebih dan prioritas untuk terlibat dalam politik, sebagaimana telah diterapkan pada persentase keterwakilan perempuan dalam politik yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam pemahaman tentang konsep diskriminasi, dikenal diskriminasi positif (positive discrimination) atau yang kerap dikenal dengan pengaturan affirmative action berupa perlakuan khusus untuk mengoreksi praktik diskriminasi di masa lalu dan sekarang bagi kelompok-kelompok yang tertinggal atau termarjinalkan melalui tindakan-tindakan aktif untuk menjamin persamaan hak.

Hal demikian dapat dibenarkan dan telah ditegaskan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Diskriminasi positif dapat dibenarkan, tetapi memang hanya bersifat temporer (sementara) apabila kedudukan antarkelompok telah sama dan setara. Konsep tersebut, misalnya, terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang berbunyi, ”Adoption by States Parties of temporary special measures aimed at accelerating de facto equality between men and women shall not be considered discrimination as defined in the present Convention, but shall in no way entail as a consequence the maintenance of unequal or separate standards; these measures shall be discontinued when the objectives of equality of opportunity and treatment have been achieved.”

Penggunaan langkah sementara yang dilakukan pemerintah untuk memacu kesetaraan secara de facto tidak dianggap sebagai diskriminasi. Tetapi hal itu tidak boleh dilanggengkan karena sama dengan memelihara ketidaksetaraan dan standar yang berbeda. Langkah itu harus segera dihentikan ketika tujuan dari kesetaraan, kesempatan dan tindakan telah tercapai.

Akses bagi Penyandang Disabilitas
Untuk meningkatkan akses bagi penyandang disabilitas, patut dikembangkan berbagai penelitian terkait ketersediaan dan penggunaan teknologi baru, termasuk tekonologi informasi dan komunikasi, alat bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu, yang cocok untuk penyandang disabilitas, dengan memberikan prioritas kepada teknologi dengan biaya yang terjangkau. Secara perlahan tetapi pasti, bila itu dilakukan dengan dukungan semua pihak, maka akan tersedia informasi dan kesempatan bagi para penyandang disabilitas khususnya mengenai alat bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu bagi penyandang disabilitas, termasuk teknologi baru serta bentuk-bentuk bantuan, layanan dan fasilitas pendukung lainnya.

Khususnya bagi kepentingan komunikasi dan interaksi bagi penyandang disabilitas perlu pengaturan publik atas tayangan teks, braille, komunikasi tanda timbul, cetak besar, multimedia, audio, plain-language, pembaca-manusia dan bentuk-bentuk, sarana dan format komunikasi augmentatif maupun alternatif lainnya, serta bahasa yang mencakup bahasa lisan dan bahasa isyarat serta bentuk-bentuk bahasa non lisan yang lain.

Bagi pemerintah, hal demikian dapat diterapkan pada berbagai fasilitas publik yang merupakan bagian dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Bila hal tersebut tersedia, maka secara tidak langsung memberi pemahaman dan kesadaran bagi warga untuk menghormati dan mendukung, serta berpartisipasi penuh dan efektif dalam melawan stereotip, prasangka, dan praktik-praktik yang merugikan penyandang disabilitas.

Intinya, semua hal tersebut dalam rangka mewujudkan kesetaraan manusia di hadapan dan di bawah hukum dan berhak, tanpa diskriminasi, untuk mendapatkan manfaat hukum yang setara, serta memberikan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia dari penyandang disabilitas dalam semua kebijakan dan program.

Memerdekakan Kekuasaan Kehakiman

Rabu, Desember 14th, 2011

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Konflik antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai batasan pengawasan hakim versus independensi peradilan atau kekuasaan kehakiman yang merdeka (judicial independence) masih menyisakan pertanyaan yang patut diperdebatkan secara serius, yaitu bagaimana prinsip dan penerapan independensi peradilan yang ideal.

Independensi, dalam konteks Indonesia, tentu saja tidak hanya dimaktubkan kepada dunia peradilan. Pemahaman istilah “merdeka”, “mandiri”, “bebas” kerap tertera pada kekuasaan lain, seperti pada Bank Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kejaksaan, ataupun Kepolisian, bahkan Komisi Yudisial. Setiap institusi yang diminta independen menghadapi dilema yang sama untuk menguraikan kemerdekaan institusinya.

Khusus mengenai “kekuasaan kehakiman yang merdeka”, frasa tersebut merupakan hasil reformasi konstitusi pada tahun 2001 yang didasari pengalaman buruk kekuasaan kehakiman pada orde sebelumnya. Kenyataannya, muncul eforia kekuasaan kehakiman yang merdeka sehingga muncul berbagai penolakan terhadap sistem pengawasan terhadap hakim.

Bagi negara hukum yang demokratis, tentu saja kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan hal utama untuk diterapkan. Dalam Kyiv Recommendation on Judicial Independence in Eastern Eorope, South Caucasus and Central Asia (2010) dikatakan, “Judicial independence is an indispensable element of the right to due process, the rule of law and democracy” . Akan tetapi, masih dituntut pula adanya imparsialitas, integrasi, kesusilaan dan kesopanan, persamaan, kompetensi dan kemampuan, selain independensi itu sendiri sebagaimana yang dikemukakan dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002).

Dalam kasus Findlay vs Inggris, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa membuat acuan progresif dalam menentukan kriteria independensi sebuah pengadilan. Pengadilan dikatakan independen apabila, pertama, bagaimana cara penunjukkan hakimnya dan masa kerjanya (to the manner of the appointment of its members and their term of office); kedua, adanya jaminan untuk tidak terpengaruh tekanan; dan ketiga, apakah pengadilan tersebut tampil secara independen (whether the body presents an appearance of independence) (Uli Parulian Sihombing: 2008).

Apabila suatu pengadilan menutup informasi yang berkaitan dengan cara penunjukkan hakim, maka sudah merupakan bentuk pelanggaran prinsip independensi peradilan. Merupakan hal yang lazim dalam peradilan-peradilan negara hukum kontinental bahwa ketua pengadilan yang menentukan hakim yang menangani perkara. Hal tersebut kerap menjadi bias dan menciptakan keraguan atas independensinya. Karena itu, pengalaman Federal Court of Australia sungguh tepat untuk dijadikan rujukan. Dalam penentuan hakim yang menangani perkara, Federal Court of Australia menggunakan sistem komputer untuk menentukan hakim secara acak dan proporsional, sehingga terhindar dari keraguan bahwa hakim ditunjuk untuk memenangkan suatu perkara.

Seorang hakim tentu akan sulit merdeka dalam memutuskan sesuatu, jika selalu dibayang-bayangi ketakutan ketidakjelasan karir dan masa kerjanya. Apabila terlihat kecenderungan mutasi menjadi momok dan hukuman, maka akan tercipta hambatan psikologis bagi hakim untuk mengedepankan rasa keadilan dan moralitasnya. Untuk itu, perlu akuntabilitas sistem karir bagi para hakim agar dapat menjalankan tugasnya secara bebas.

Jaminan untuk tidak terpengaruh tekanan dan tampil secara independen secara kasat mata dapat dilihat dalam bagaimana sebuah pengadilan menjalankan operasionalnya. Apakah sebuah pengadilan mendapat anggaran terpisah dari cabang kekuasaan yang lain atau adakah pihak lain yang menanggung pengeluaran pengadilan tersebut. Selain itu, sejauh mana ikatan korps (l’spirt de corps) tidak menjadi sebuah tekanan dalam memutus suatu perkara. Tentu saja dalam tataran ini sangat terkait dengan prinsip imparsialitas.

Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana dikutip Uli Parulian Sihombing dalam Buku Hak Atas Peradilan yang Adil Menurut Yurisprudensi Pengadilan HAM Eropa, Komite HAM PBB, dan Pengadilan HAM Inter-Amerika (2008) memang membedakan antara imparsialitas dan independensi hakim. Imparsialitas menyangkut kondisi obyektif dan subjektif dari hakim. Unsur objektif menyangkut apakah hakim mempunyai hubungan dengan terdakwa secara langsung atau tidak, baik hubungan pekerjaan ataupun pekerjaan (free of prejudice or bias), sedangkan hal yang menjadi obyektivitas hakim adalah bila hakim memutus suatu perkara telah mendapat tekanan dari pihak luar, yang mempunyai dampak terhadap suatu putusan.

Menurut Maruarar Siahaan (2005), kualitas imparsialitas akan dilihat berdasarkan pe-doman tingkah laku (code of conduct) hakim, baik di dalam maupun di luar persidangan, yang mengalir dari kode etik. Kode etik dan pedoman tingkah laku tersebut harus juga disosialisasikan sehingga dapat diawasi oleh masyarakat. Independensi itu sendiri bukanlah merupakan hak istimewa hakim, melainkan merupakan syarat yang harus ada agar sikap imparsial dalam menjalankan tugas peradilan dapat terwujud.

Asumsinya adalah hakim adalah imparsial dan independen sampai dengan adanya bukti yang menjawab keraguan (to go beyond legitimate doubts) bahwa hakim tersebut tidak imparsial dan independen. Karena itu, bila hakim atau pengadilan tidak ragu-ragu terhadap dirinya sendiri dan tetap memegang teguh irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka tidak perlu takut dengan adanya pengawasan atau eksaminasi dari siapapun juga.

Landasan Hukum Baru Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Kamis, November 24th, 2011

Oleh Luthfi Eddyono

Untuk memberikan pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada didalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan administrasi kependudukan.

Peraturan perundang-undangan mengenai administrasi kependudukan khususnya yang mengatur pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang ada saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan hak asasi manusia, sehingga perlu diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru yang sesuai dengan keadaan yang berkembang saat ini (bayangkan saja, selama 61 tahun, administrasi kependudukan Indonesia masih menggunakan produk kolonial Belanda). Hal itu yang mendasari dibentuknya UU Administrasi dan Kependudukan (UU Adminduk).

Akhirnya, setelah sempat menciptakan polemik dikalangan politisi, Rancangan Undang-Undang Administrasi dan Kependudukan (RUU Adminduk telah disahkan menjadi UU Adminduk) dalam rapat paripurna DPR, Jumat (8/12/2006) lalu. Seperti disampaikan sinarharapan.co.id, walau sidang paripurna DPR untuk mengesahkan UU Adminduk hanya dihadiri puluhan anggota DPR, namun, sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tetap mengambil keputusan untuk mengesahkannya. Sidang ini dihadiri pula oleh Menteri Dalam Negeri Moh. Ma’ruf mewakili pemerintah.

Undang-undang yang terdiri atas 14 bab, 42 pasal, dan 222 ayat tersebut awalnya merupakan gabungan dua RUU, yaitu RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Tata Cara Catatan Sipil. Undang-undang tersebut mengatur pendaftaran penduduk, catatan sipil, dan sistem administrasi kependudukan. Keberadaan undang-undang ini oleh beberapa pihak dianggap telah meletakkan landasan hukum baru bagi penyelenggara administrasi kependudukan dalam hukum positif di Indonesia, mengingat sebelum ada UU Adminduk, sistem kependudukan memiliki empat masalah, yaitu masalah landasan hukum, kelembagaan, sumber daya manusia dan mekanisme. Karenanya, UU Adminduk diharapkan dapat menjadi solusi masalah-masalah tersebut.

Undang-undang tersebut diharapkan banyak memberikan manfaat bagi masyarakat karena tujuannya adalah untuk memberi pelayanan publik yang prima bagi masyarakat yang datang melaporkan peristiwa penting yang dialaminya. Undang-undang ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran dan kriminalitas karena biasanya tindak kejahatan akan leluasa dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memalsukan dokumen jati dirinya.

Selain itu, diharapkan pengaturan administrasi kependudukan ini bisa menciptakan keakuratan dan kelengkapan data penduduk, yang sebenarnya menjadi salah satu indikasi terealisasinya perbaikan sistem administrasi kependudukan secara nasional. Tentunya pengaturan administrasi kependudukan tersebut dapat terlaksana dengan baik melalui peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami.

Salah satu substansi mendasar dalam UU Adminduk, yakni pembuatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang memberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) kepada masyarakat. NIK ini digunakan sebagai kunci untuk melakukan verifikasi dan validasi seseorang untuk mendukung pelayanan publik. NIK terdiri dari 16 digit yang didasarkan pada variabel kode wilayah, tanggal lahir, dan nomor seri penduduk.
NIK ini dicantumkan di kartu tanda penduduk, kartu keluarga, paspor, surat izin ,engemudi dan dokumen kependudukan lainnya. Nantinya, NIK akan berkembang menjadi single identification number (SIN) dan melekat pada seseorang yang telah terdaftar sebagai warga negara Indonesia.

Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf seperti dilansir medanbisnisonline.com, mengungkapkan rencana bahwa dalam jangka 5 tahun diharapkan database kependudukan sudah terlaksana dan semua penduduk Indonesia sudah mempunyai nomor induk kependudukan (NIK). Jika database tersebut sudah beres, maka akan dilakukan interkoneksi dengan departemen-departemen lain untuk akses informasinya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Astari mengungkapkan Departemen Dalam Negeri saat ini sedang mempersiapkan peraturan pelaksanaan UU Adminduk, berupa 14 peraturan pemerintah, 16 peraturan presiden, dan delapan peraturan menteri yang segera ditetapkan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikannya kepada medanbisnisonline.com.

Terlepas dari kelebihan undang-undang tersebut, ternyata beberapa pihak menyatakan UU Adminduk mempunyai kelemahan. Hal ini terkait dengan masih dicantumkannya kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Padahal kenyataannya terdapat penghayat aliran kepercayaan, sehingga dianggap masih ada diskriminasi dan penghilangan hak-hak sipil warga negara yang menganut agama atau kepercayaan di luar lima agama yang diakui.

Selain itu, poligami juga dinilai menyulitkan pembuatan database adminduk. “Jika seorang laki-laki mempunyai 10 istri kan nggak mungkin dia tercatat 10 kali sebagai kepala keluarga di 10 kartu keluarga. Hal ini akan menyulitkan pendataan jumlah kepala keluarga di Indonesia,” kata Sayuti. (Lwe)

Perbedaan Permohonan “Ditolak” dan Permohonan “Tidak Dapat Diterima"

Selasa, November 22nd, 2011

Oleh Luthfi Eddyono

Apa perbedaan permohonan “ditolak” dan permohonan “tidak dapat diterima”? Dalam artikel “Pedagang Aksesoris Pramuka Kalah Uji Materi UU Pramuka” yang diakses dari http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/03/05/brk,20110305-317786,id.html kedua hal tersebut tidaklah ada bedanya.Dalam kalimat awal artikel tersebut tertera kalimat yang mengutip Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, “Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,”. Dalam kalimat lain tertuang, “Mahkamah Konstitusi tak menemukan adanya kerugian konstitusional terhadap Sholihin dalam uji materi ini. Akibat tak ada unsur kerugian itu, Sholihin dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonannya tidak dipertimbangkan alias ditolak.”

Pada penggunaan sehari-hari, kita memang mengenal penghalusan bahasa “ditolak” menjadi “tidak dapat diterima”. Hal demikian tidaklah salah dalam konteks bahasa umum karena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti ditolak salah satunya adalah tidak dapat diterima.

Akan tetapi, makna keduanya menjadi berbeda dalam konteks penggunaan ragam bahasa hukum. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) pada prinsipnya merupakan penolakan gugatan di luar pokok perkara/permohonan karena tidak dipenuhinya syarat-syarat formalitas dalam beracara di pengadilan, seperti kewenangan pengadilan, kedudukan hukum, dan lainnya, sedangkan permohonan ditolak berarti penolakan terhadap pokok permohonannya. Konsekuensi keduanya pun berbeda.

Penguatan Partai Politik

Kamis, November 17th, 2011

Oleh Luthfi Eddyono

Political parties created democracy. Schattscheider yang menyatakan hal itu percaya bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi. Sejarah juga membuktikan bahwa partai politik merupakan sesuatu yang esensial bagi realisasi pemerintahan yang berdasarkan pilihan mayoritas dengan cara yang demokratis. Partai politik memang memberikan forum bagi warga negara untuk ekspresi politik tersebut dan mengagregasi kepentingan-kepentingan yang berbeda.

Di sisi lain, keberadaan partai politik merupakan wujud pelaksanaan hak asasi manusia sebagai salah satu ciri dari negara demokrasi. Keberadaannya menjadi implikasi pengakuan terhadap hak-hak politik seperti hak memilih (the right to vote), hak berorganisasi (the right of association), hak atas kebebasan berbicara (the right of free speech), dan hak persamaan politik (the right to political equality). Karena itu, partai politik merupakan pilar yang sangat penting untuk terus diperkuat derajat pelembagaannya (the degree of institutionalization). Bahkan, oleh Schattscheider, sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie dalam buku Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi (Konpress: 2005) di­katakan pula, “Modern democracy is unthinkable save in terms of the parties”.

Namun demikian, partai politik kenyataannya juga mendapatkan berbagai tantangan jaman modern yang dapat mengurangi perannya. Kemunduran peran partai politik dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dikemukakan oleh Treg A. Julander, diantaranya: perkembangan teknologi (terutama media massa), proliferasi kelompok-kelompok kepentingan, semakin pentingnya peran pendanaan dalam politik, dan teknik pemilihan baru yang lebih menekankan pada personalitas calon dari pada identitas kepartaian.

Indikasi kemunduran peran ini sangat nyata dan lugas diungkapkan Lalu Ranggalawe dalam permohonan pengujian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). “Pemohon tidak terlalu berharap untuk dapat dicalonkan melalui partai, sebab bukan rahasia umum lagi bahwa pada umumnya partai-partai saat ini sudah menjadi barang komoditi yang diperjual-belikan dengan nilai harga yang terbilang tinggi untuk ukuran di daerah.”

Lalu Ranggalawe kemudian mengaitkan permohonannya dengan munculnya calon independen di daerah Nanggroe Aceh Darussalam yang mendapat kemenangan mutlak sebagai Gubernur/Wakil Gubernur. Menurut Lalu, hal ini, “telah membuktikan bahwa rakyat sangat membutuhkan independensi dan mereka tidak percaya lagi pada partai politik yang mengusung calon karena terbukti parpol dalam pengusungan calon sangat syarat dengan transaksi politik yaitu dengan melakukan jual beli kendaraan politik (partai) bagi calon yang akan mengikuti suksesi pilkada.”

Dijelaskan pula oleh Lalu, bahwa hakikat dipilih secara “demokratis” bukan hanya pada pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara yang harus demokratis, tetapi juga harus ada jaminan pada saat penjaringan dan penetapan calon, karenanya masyarakat perlu mendapat akses yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam mengusung pasangan calon/untuk dicalonkan. Dalam bahasanya M. Ali Syafaat, partisipasi dalam demokrasi memang membutuhkan kesamaan kesempatan warga negara untuk mempertanyakan agenda, mengekspresikan keinginan, dan memberikan masukan. Tentunya berarti ikut serta pula dalam kancah politik

Terkait dengan permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan pada 23 Juli 2007. Monopoli partai politik terhadap pencalonan pasangan kepala daerah dihempaskan dengan dikabulkannya sebagian permohonan Lalu Ranggalawe yang menyatakan tidak mengikatnya secara hukum beberapa pasal UU Pemda yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan (independen) dalam pilkada.

Tak ayal putusan ini merupakan ultimatum bagi partai politik. Reaksi yang direkam berbagai media pun beraneka ragam. Kritikan terhadap putusan ini banyak dikemukakan. Mahkamah Konstitusi dituduh mengurangi peran partai politik, bukannya malah menguatkan kelembagaannya. Berbagai kalangan pun pesimis bila seadainya seorang calon independen terpilih dengan tiada gerbong politik yang jelas, bagaimana ia dapat mengkonsolidasikan dukungan terhadap kekuasaannya. Ditakutkan hal ini akan menciptakan kecenderungan eksekutif yang lemah dan sulit bekerja sama dengan parlemen.

Bila kita perhatikan pertimbangan putusan perkara nomor 5/PUU-V/2007 tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada calon perseorangan (independen) khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada di Nanggroe Aceh Darussalam bukan merupakan suatu perbuatan yang harus dilakukan karena keadaan darurat ketatanegaraan, tetapi lebih sebagai pemberian peluang oleh pembentuk undang-undang dalam pelaksanaan pilkada agar lebih demokratis. Karena itu, mengapa di daerah lain kesempatan pencalonan pasangan kepala daerah hanya diberikan kepada partai politik atau gabungan partai politik?

Pelanggaran hak konstitusinal warga negara, menurut Mahkamah Konstusi, terjadi apabila dualisme yang tecipta dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 terus berlangsung. Karenanya Mahkamah Konstusi berpendapat bahwa pencalonan pasangan kepala daerah secara perseorangan di luar Nanggroe Aceh Darussalam haruslah dibuka agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak warga negara yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945. Dengan kata lain, pembentuk undang-undanglah yang memilih kondisi ini dan senyatanya pencalonan secara perseorangan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Partai politik pun sebenarnya tidak perlu khawatir akan bersaing ketat dengan calon perseorangan apabila mampu bersikap profesional dan menjaga kepercayaan konsituennya. Partai politik punya kelebihan yaitu basis yang jelas, sehingga kalau partai berhasil dalam proses kaderisasi, maka gerakan partai akan langsung dibasis-basis konstituennya. Dengan demikian, dibolehkannya calon perseorangan ikut serta dalam pencalonan pasangan kepala daerah merupakan tantangan khusus bagi partai untuk menyiapkan kader yang lebih berkualitas dan populis. Lebih jauh lagi untuk dapat mereformasi diri hingga dapat lebih memahami dan menjawab keinginan rakyat. Dukungan yang sedikit bila calon perseorangan berkuasa pun tidak perlu ditakutkan, lambat laun proses politik akan menemukan jalan keluarnya.

Rakyat masih berharap agar partai politik dapat menjalankan fungsi dengan sebaik-baiknya yang bagi Miriam Budiardjo meliputi sarana komunikasi politik, sosialisasi politik (political socialization), pengatur konflik (conflict management) dan akhirnya menjadi sarana rekruitmen politik (political recruitment). Partai politik diharapkan mampu berkomunikasi dengan rakyat dalam bentuk menerima aspirasi dan penyampaian program-program politik.

Partai politik harus dapat menerima aspirasi dan mengelolanya menjadi pendapat umum untuk kemudian disampaikan dalam bentuk program, serta diperjuangkan menjadi kebijakan pemerintah (broker of idea and parties as policy instrument). Dengan fungsi ini, partai politik diharapkan dapat pula menerjemahkan dan mengkompromikan pandangan-pandangan individual dan kelompok-kelompok tertentu (interest aggregation) menjadi program (interest articulation) yang akan menjadi dasar legislasi dan segera diterapkan oleh pemerintah. Dengan ini diharapkan people trust terjalin dan dapat menguatkan sistem politik Indonesia.


Majalah Legislatif
Edisi Agustus 2007

MENGANTISIPASI “STATE OF EMERGENCY”

Kamis, November 17th, 2011


Oleh Luthfi Eddyono

Judul buku : Hukum Tata Negara Darurat
Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Penerbit : Rajawali Press
Tahun Terbit : 2007
Jumlah halaman : viii + 428 halaman

Persoalan hukum dan ilmu hukum tata negara, biasanya selalu dibicarakan dengan asumsi, yaitu bahwa negara berada dalam keadaan biasa dan normal. Akan tetapi dalam praktiknya, di samping kondisi negara dalam keadaan biasa (ordinary condition) atau normal (normal condition), kadang-kadang timbul atau terjadi keadaan yang tidak normal.

Apalagi, bila dikaitkan dengan kondisi negara Indonesia yang berada di kawasan persimpangan antarsamudera, antarbenua, antarkebudayaan, antarkekuatan ekonomi, dan bahkan antarperadaban, serta banyak sekali mengandung potensi bencana dan kejadian-kejadian yang luar biasa, sangatlah gampang timbul keadaan yang tidak lazim, keadaan luar biasa, atau keadaan yang tidak normal lainnya, yang semuanya termasuk kategori keadaan darurat atau state of emergency.

Jika keadaan darurat yang tidak biasa itu benar-benar terjadi, dapat timbul dua kemungkinan respon organ negara dan pemerintahan untuk mengatasinya, yaitu organ negara dan pemerintahan itu mengalami syndroma disfunctie (tidak berfungsi sebagaimana mestinya), atau penguasa negara berubah menjadi tiran (dictator by accident) yang memanfaatkan keadaan darurat yang tidak biasa itu untuk kepentingannya sendiri atau untuk memperkokoh kekuasaannya.(hal. 4). Sehingga perlu disediakan berbagai perangkat hukum positif yang sejak semula mengantisipasi berbagai kemungkinan keadaan yang bersifat tidak biasa semacam itu.

Untuk itu perlu dipahami bahwa dalam kondisi yang tidak biasa atau tidak normal itu, harus berlaku norma-norma yang juga bersifat khusus yang perlu diatur tersendiri sebagaimana mestinya. Baik mengenai syarat-syaratnya, tata cara pemberlakuannya, syarat dan tata cara mengakhirinya, serta hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan dalam keadaan darurat, perlu diatur dengan jelas agar tidak memberi kesempatan timbulnya penyalahgunaan yang bertentangan dengan undang-undang dasar.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dibedakan pula konteks Hukum Tata Negara Darurat dengan istilah hukum darurat (emergency law) yang mencakup pengertian yang lebih luas, yaitu meliputi segala bidang hukum yang berlaku pada waktu negara berada dalam keadaan darurat. Karena, hukum yang berlaku dalam suatu negara, tidak hanya berkenaan dengan bidang hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, misalnya, bidang hukum perdata, bidang hukum bisnis, bidang hukum pidana, bidang hukum administrasi negara, dan sebagainya. Di samping itu, pada saat dan selama berlakunya keadaan darurat dalam suatu negara, maka segala ketentuan hukum yang ada, pada pokoknya masih tetap berlaku, kecuali oleh penguasa keadaan darurat ditentukan lain sesuai dengan kewenangannya yang sah. (hal. 15-16).

Di sinilah pentingnya buku ini. Karena buku ini mencoba menggambarkan berbagai pandangan teoritis keadaan darurat dan hukum tata negara darurat dengan dilengkapi pengalaman praktik kasus penerapan norma hukum tata negara negara darurat. Termaktub delapan Bab yang dimulai dengan Bab Petama, Pendahuluan. yang berisi latar belakang, ragam peristilahan, pemahaman pentingnya studi hukum tata negara darurat, dan perbandingan keadaan darurat subjektif dan objektif dalam wacana.

Bab Kedua yang menjelaskan kasus-kasus keadaan darurat di Indonesia sempat menyinggung keberadaan Pernyataan Keadaan Bahaya untuk Daerah Jawa Timur dan Madura yang dikeluarkan Presiden Soekarno pada 7 Juni 1946 ketika pemerintahan berpusat di Yogyakarta, yang dilanjutkan pernyataan oleh pemerintah bahwa mulai 28 Juni 1946 Indonesia dalam keadaaan bahaya. Kondisi ini terkait dengan keadaan sosial politik Indonesia di masa-masa awal kemerdekaan yang penuh gejolak dan pergolakan. Pembahasan Bab Kedua juga menyinggung krisis politik 1965-1966, krisis politik 1997-1998, keadaan darurat akibat tsunami di Aceh, dan bahkan kasus luapan lumpur panas Sidoarjo dengan alternatif peyelesaiannya.

Bab Ketiga membahas lingkup pengertian dan prinsip-prinsip dasar. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan kekuasaan suatu negara dalam masa keadaan darurat (state of emergency), penulis buku yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi beranggapan bahwa penyelenggaraan tersebut tetap harus dikontrol dan dibatasi. Oleh karena itu, dibutuhkan proklamasi suatu keadaan darurat yang dilakukan secara resmi dan terbuka agar semua orang dapat mengontrolnya. Bahkan, dalam perspektif hukum internasional, pemberlakukan suatu keadaan darurat harus pula diketahui oleh dunia internasional secara luas, sehingga masyarakat dunia dapat turut pula mengontrolnya.

Bab Keempat menjelaskan perbandingan keadaan darurat diberbagai negara. Tak ayal dibahas model “Martial Law” Amerika Serikat, “Etat de Siege” Perancis, “Emergency Law” India, “Martial Law” Inggris, dan negara lainnya. Hal ini tentunya sangat terkait dengan keadaan darurat dan hukum militer dalam konteks hukum Internasional yang diramu dalam Bab Kelima. Yang tak kalah penting untuk dipahami kemudian adalah pembahasan pada Bab Keenam yang mendalami ketentuan konstitusional keadaan darurat; Bab Ketujuh yang menekankan pentingnya pemahaman mengenai aparatur pelaksana kekuasaan darurat; serta Bab Kedelapan yang merunut prosedur pemberlakuan keadaan darurat.

Isi buku ini memang ditujukan bagi mahasiswa dan sarjana hukum, serta para peminat dan penggiat masalah-masalah hukum dan kekuasaan, karena kajiannya bernuansa sangat akademis. Walau begitu setiap orang perlu membacanya, karena keadaan darurat tidak pernah dapat diprediksi, tetapi perlu dipahami agar kita semua siap menghadapinya.

Setiap Orang Dianggap Tahu Hukum

Kamis, November 17th, 2011

Oleh Luthfi Eddyono

Di Indonesia, setiap orang tanpa terkecuali dianggap mengetahui semua hukum/undang-undang yang berlaku dan apabila melanggarnya, akan dituntut dan dihukum berdasarkan undang-undang/hukum yang berlaku tersebut. Hal ini didasarkan pada teori fiktie yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang-undang (een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen). Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum (ignorantia iuris neminem excusat/ignorance of the law excuses no man).

Menurut H.A.S. Natabaya dalam buku Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, paradigma dan doktrin berpikir yang melandaskan teori fiktie lazim dalam negara yang menganut sistem civil law (Indonesia termasuk yang menganutnya sebagai peninggalan Belanda). Teori ini diberi pembenaran pula oleh prinsip yang juga diakui universal, yaitu persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Alasan lain adalah undang-undang dibuat oleh rakyat (melalui wakil-wakilnya di parlemen dan pemerintah), sehingga sudah sewajarnya bila rakyat dianggap telah mengetahui hukum/undang-undang.

Teori fiktie memang bersifat fiktie (fiksi) atau khayalan saja, demikian yang disampaikan Jimly Asshiddiqie dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Hal ini dikarenakan teori tersebut tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya. Menurut Jimly, untuk lingkungan negara-negara maju dan kecil seperti Belanda dengan tingkat kesejahteraan dan pengetahuan masyarakatnya yang merata, tentu tidak ada persoalan dengan teori fiktie itu. Dalam masyarakat homogen seperti itu informasi hukum yang tersedia dalam masyarakat bersifat simetris. Akan tetapi di negara yang demikian besar wilayahnya dan banyak pula jumlah penduduknya, serta miskin dan terbelakang kondisi kesejahteraan dan pendidikannya (seperti Indonesia), sudah tentu sistem informasi hukum yang tersedia dalam masyarakat tidak bersifat simetris. Dengan kata lain, adagium tersebut tidaklah adil bagi kebanyakan warga negara Indonesia yang kurang mendapat informasi.

J.C.T Simorangkir dalam buku Hukum dan Konstitusi Indonesia menarasikan “rasa kurang adil tersebut” dengan sangat baik. Kalau seorang anggota DPR yang bersama Pemerintah membentuk undang-undang, lalu ia sendiri melanggar undang-undang itu sehingga dihukum, maka rasa-rasanya penghukuman itu tidaklah terlalu mengganggu rasa keadilan. Akan tetapi bila ada seorang petani yang bertempat tinggal jauh di pelosok tanah air, tidak punya radio, tidak menonton televisi, tidak berlangganan koran, sebab masih buta huruf, lalu tanpa disadarinya ia melanggar undang-undang yang tidak pernah ia dengar/baca/tahu kemudian ia dituntut dan dihukum, maka kondisi ini terasa tidak adil.

Walau begitu, menurut Simorangkir, adagium yang menyatakan setiap orang dianggap tahu hukum harus tetap dipertahankan. Jika adagium itu tidak ada, maka kita akan menghadapi suatu situasi hukum yang justru tidak dikehendaki. Sebagai ilustrasi, kita bayangkan bila ada seorang tersangka yang mengaku di depan hakim bahwa dirinya tidak mengetahui hukum dan dirinya kemudian dibebaskan, maka setiap tersangka manapun bisa menggunakan alasan tersebut.

Karenanya dibutuhkan kompensasi terhadap rasa tidak adil akibat penerapan teori fiktie. Salah satunya menurut Simorangkir adalah sistem “hukuman maksimal” dalam hukum pidana kita. Sistem tersebut memberikan keleluasaan pada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal atau memberikan hukuman yang paling ringan sampai pada pembebasan. Sehingga seseorang yang dengan sadar serta tahu, bila melanggar suatu peraturan dapatlah dihukum lebih berat daripada seseorang yang melanggarnya tanpa mengetahui serta menyadari apa yang dilanggarnya.

Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah pembudayaan, pemasyarakatan, dan pendidikan hukum (law socialization and law education). Sebagai contoh, tidak cukuplah para administrator hukum memasyarakatkan hukum/peraturan perundang-undangan dengan hanya menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah secara formal (publication of law). Seharusnya semua pihak merasa terikat akan tanggung jawab yang lebih luas untuk menyebarluaskan dan memasyarakatkan aturan-aturan ke seluruh lapisan masyarakat (promulgation of law).

Mengikuti perkembangan Zaman, saat ini perlu diterapkan pengelolaan informasi hukum (law information management) berbasis teknologi informasi. Salah satunya adalah dengan menggunakan website (laman), sehingga setiap orang, kapanpun, di manapun, dapat menemukan berbagai informasi hukum dengan segera dan murah. Sehingga setiap orang benar-benar tahu hukum.

Penyiksaan

Kamis, November 17th, 2011

Oleh Luthfi Eddyono

Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” Ukuran yang harus dipedomani tentang penyiksaan tersebut menurut Mahkamah Konstitusi dalam putusan 21/PUU-VI/2008 harus mengacu kepada rumusan yang dianut dalam instrumen hukum Hak Asasi Manusia yang berlaku di Indonesia.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment—CAT) pada tanggal 28 September 1998 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 dan karenanya telah menjadi Negara Pihak (negara yang ikut dalam ketentuan) Konvensi.

Pasal 1 konvensi tersebut telah mendefinisikan torture (penyiksaan) sebagai “Any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted on a person for such purposes as obtaining from him or a third person information or a confession, punishing him for an act he or a third person has committed or is suspected of having committed, or intimidating or coercing him or a third person, or for any reason based on discrimination of any kind, when such pain or suffering is inflicted by or at the instigation of or with the consent or acquiescence of a public official or other person acting in an official capacity. It does not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to lawful sanctions.”

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kemudian menyatakan bahwa penyiksaan adalah “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau pihak ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan siapapun dan/atau pejabat publik”. Definisi penyiksaan tersebut telah merujuk dan mengutip sepenuhnya Pasal 1 Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi tersebut.

Diskriminasi

Kamis, November 17th, 2011

Oleh Luthfi Eddyono

Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.

Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Article 2 ICCPR berbunyi, “Each State Party to the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status”.

Mengacu pada kedua pemaknaan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 028-029/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa diskriminasi harus diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race), warna (color), jenis kelamin (sex), bahasa (language), kesatuan politik (politcal opinion).

Selain itu, telah dikenal pula konsep diskriminasi yang dapat dimaknai positif (positive discrimination/affirmative action) apabila perlakuan khusus yang disepakati tersebut bertujuan untuk mengoreksi praktek diskriminasi di masa lalu dan sekarang bagi kelompok-kelompok yang tertinggal atau termarjinalkan melalui tindakan-tindakan aktif untuk menjamin persamaan hak. Hal tersebut ditegaskan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Diskriminasi positif dapat dibenarkan, tetapi memang hanya bersifat temporer (sementara) apabila kedudukan antarkelompok telah sama dan setara. Konsep tersebut, misalnya, terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women—CEDAW) yang berbunyi, ”Adoption by States Parties of temporary special measures aimed at accelerating de facto equality between men and women shall not be considered discrimination as defined in the present Convention, but shall in no way entail as a consequence the maintenance of unequal or separate standards; these measures shall be discontinued when the objectives of equality of opportunity and treatment have been achieved.” Penggunaan langkah sementara yang dilakukan pemerintah untuk memacu kesetaraan laki-laki dan perempuan secara de facto tidak dianggap sebagai diskriminasi. Tetapi hal itu tidak boleh dilanggengkan karena sama dengan memelihara ketidaksetaraan dan standar yang berbeda. Langkah itu harus segera dihentikan ketika tujuan dari kesetaraan, kesempatan dan tindakan telah tercapai”.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai