PENTINGNYA SOSIALISASI PERUBAHAN UUD 1945

Rabu, Oktober 29th, 2008

Mahkamah Konstitusi (MK) bekerjasama dengan Pusat Kajian Konstitusi Universitas Airlangga dan Forum Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Surabaya menyelenggarakan lokakarya nasional dengan tema “Perkembangan Sistem Hukum Nasional Pasca Perubahan UUD 1945”.

Bertempat di Hotel Hilton, Surabaya, (27/4), MK pada saat bersamaan menandatangi Memorandum of Understanding (nota kesepahaman) dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN) Jawa Timur. Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan sebelum pembukaan lokakarya yang dihadiri Gubernur Jawa Timur (Jatim), jajaran Muspida Jatim, akademisi dan praktisi hukum Jatim, serta perwakilan akademisi dari 45 fakultas hukum universitas yang ada di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jendral MK, Janedjri M. Gaffar dalam sambutannya mengungkapkan kebutuhan untuk menyosialisasikan perubahan UUD 1945 dalam berbagai kegiatan dan cara. Salah satu contoh yang diungkapkan Janedjri adalah launching naskah UUD 1945 dalam huruf braile yang merupakan kerjasama MK dengan Departemen Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2006 nanti.

Dalam kesempatan itu Janedjri juga menyoroti kebutuhan penyesuaian kurikulum di setiap jenjang pendidikan terkait dengan Perubahan UUD 1945. Menurutnya, perubahan UUD 1945 berdampak cukup luas dalam kehidupan bertata negara, sehingga dibutuhkan sosialisasi yang cukup agar masyarakat Indonesia memiliki budaya sadar berkonstitusi dan akan lebih baik apabila hal tersebut dimulai dari jalur pendidikan.

Ketua MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H pada kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya sosialisasi menjadi hal yang sangat mendasar. Menurut Jimly, hal ini sangat penting mengingat naskah UUD 1945 yang semula hanya memuat 71 butir ketentuan, sekarang berubah menjadi sebuah naskah UUD 1945 yang berisi 199 butir ketentuan.

“Dari jumlah 199 butir ketentuan itu, hanya 25 butir yang berasal dari ketentuan lama, sedangkan 174 butir lainnya sama sekali merupakan ketentuan baru dalam konstitusi Indonesia saat ini, ” kata Jimly sebelum membuka lokakarya yang juga dihadiri Hakim Konstitusi Prof. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H., MS. dan Hakim Konstitusi Dr. Harjono, S.H., MCL. (Luthfi W.E.)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=131

Tinggalkan komentar